PEDOMAN DAN UKURAN DALAM AMDAL1)
Oleh: Rudiono2)
A. Pengertian AMDAL
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Dalam kajian AMDAL, yang nantinya akan dilakukan proses adalah dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat, maka kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun. Apabila dalam suatu rencana kegiatan, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, maka kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan berdasarkan hasil kajian AMDAL.
Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 PP no.27 tahun 1999 tentang AMDAL, Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
1) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
2) eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;
3) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
4) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
5) proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
6) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
7) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
8) penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
9) kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan negara.
Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yangdiputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu: Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), Dokumen Ringkasan Eksekutif.
1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkupserta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDALmeliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secaralebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruanglingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antaraPemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui prosesyang disebut dengan proses pelingkupan.
2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermatterhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampakpenting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap criteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
5. Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
B. MANFAAT AMDAL
AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).
C. PEMANGKU KEPENTINGAN AMDAL
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses AMDAL adalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan. Peran masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih lengkap adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah
Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Untuk mengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu criteria kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
2. Pemrakarsa
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian AMDAL. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap di tangan pemrakarsa kegiatan.
3. Masyarakat yang berkepentingan
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam AMDAL yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam AMDAL. Di dalam kajian AMDAL, masyarakat bukan obyek kajian namun merupakan subyek yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan AMDAL. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan usulan-usulan penyelesaian masalah untuk memperoleh keputusan terbaik. Dalam proses AMDAL masyarakat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu;
a. Masyarakat terkena dampak: masyarakat yang akan merasakan dampak dari adanya rencana kegiatan (orang atau kelompok yang diuntungkan (beneficiary groups), dan orang atau kelompok yang dirugikan (at-risk groups)
b. Masyarakat Pemerhati: masyarakat yang tidak terkena dampak dari suatu rencana kegiatan, tetapi mempunyai perhatian terhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan.
D. KELEMBAGAAN AMDAL
1. Komisi Penilai AMDAL
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas untuk menilai dokumen AMDAL. Adapun aspek-aspek yang dinilai adalah aspek kelengkapan dan kualitas kajian dalam dokumen AMDAL. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL telah memberikan panduan tentang aspek-aspek penilaian dokumen AMDAL. Dalam melaksanakan tugasnya, komisi penilai mempunyai kewajiban untuk memberikan masukan dan pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar pengambilan Keputusan Kesepakatan Kerangka Acuan ANDAL dan Kelayakan Lingkungan. Rekomendasi tersebut harus didasarkan atas pertimbangan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan nasional, memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan, kesesuaian dengan rencana pengembangan wilayah dan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 9 ayat (1) PP no 27/1999 menyebutkan bahwa Komisi penilai pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (a) terdiri atas unsur-unsur instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, Departemen Dalam Negeri, instansi yang ditugasi bidang kesehatan, instansi yang ditugasi bidang pertahanan keamanan, instansi yang ditugasi bidang penanaman modal, instansi yang ditugasi bidang pertanahan, instansi yang ditugasi bidang ilmu pengetahuan, depatemen dan/atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha dan/atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, wakil Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan, Wakil Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan, ahli dibidang lingkungan hidup, ahli dibidang yang berkaitan, organisasi lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat terkena dampak, serta anggota lain yang dipandang perlu.
Sedangkan pasal 10 ayat (1) Komisi penilai daerah sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (b) terdiri atas unsur-unsur : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan Daerah Tingkat I, instansi yang ditugasi bidang penanaman modal daerah, instansi yang ditugasi bidang pertanahan di daerah, instansi yang ditugasi bidang pertahanan keamanan daerah, instansi yang ditugasi bidang kesehatan Daerah Tingkat I, wakil instansi pusat dan/atau daerah yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, wakil instansi terkait di Propinsi Daerah Tingkat I, wakil Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan, pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi daerah yang bersangkutan, ahli di bidang lingkungan hidup, ahli dibidang yang berkaitan, organisasi lingkungan hidup di daerah, organisasi lingkungan hidup sesuai dengan bidang usaha dan/atau kegiatan yang dikaji, warga masyarakat yang terkena dampak, serta anggota lain yang dipandang perlu.
Tugas Komisi Penilai AMDAL adalah menilai Kerangka Acuan ANDAL (KA_ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
E. PROSEDUR AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari:
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Yang menjadi pertimbangan dalam penapisan adalah mengacu pada dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib amdal dalam kep-menlh no. 17 tahun 2001 yaitu:
a. Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak penting yang mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu kegiatan
b. Referensi internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang diterapkan oleh beberapa Negara
c. Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak negatif penting
d. Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam kaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL
e. Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait
2. Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
F. KEWENANGAN DAERAH DALAM PENENTUAN DAFTAR KEGIATAN WAJIB AMDAL
Terdapat dua mekanisme untuk menetapkan wajib AMDAL oleh Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta pada diktum kedua Kep MENLH No. 17/2001, yaitu:
- Apabila skala/besaran suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum pada lampiran Kep. Men LH No. 17 tahun 2001 akan tetapi berdasarkan atas pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung, daya tampung lingkungan dan tipologi ekosistem setempat diperkirakan akan berdampak penting terhadap lingkungan hidup maka Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta dapat mengusulkan kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan Amdal.
- Apabila Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta dan/atau masyarakat perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak tercantum dalam lampiran Kep Men LH No. 17 tahun 2001, tetapi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta dan/atau masyarakat wajib mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup. Menteri Negara Lingkungan Hidup akan mempertimbangkan penetapan keputusan terhadap jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
G. PENYUSUNAN AMDAL
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL. Waktu yang diperlukan untuk proses AMDAL hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan pada umumnya berkisar antara 6 – 18 bulan. Tidak ada besaran biaya standar yang diperlukan untuk menyusun suatu dokumen AMDAL. Biaya tersebut umumnya ditentukan oleh konsultan AMDAL dan tergantung dari beberapa faktor seperti lingkup studi, kedalaman studi, lama studi, para ahli pelaksana studi, dsb.
H. PENILAIAN AMDAL
Sesuai dengan Kep-MENLH No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL kewenangan penilaian AMDAL ditentukan sebagai berikut :
- Kewenangan AMDAL di pusat diberlakukan pada jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis dan/atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara, lokasi kegiatan meliputi lebih dari satu wilayah propinsi, wilayah sengketa dengan negara lain, wilayah ruang lautan diatas 12 mil, berlokasi di lintas batas negara.
- Kewenangan AMDAL di propinsi diberlakukan bagi kegiatan industri pulp; industri semen dan quarry; industri petrokimia; HPH dan unit pengolahannya; HTI dan pengolahannya; PLTA; PLTU/PLTP/PLTD; bendungan; bandar udara di luar kategori bandar udara internasional; pelabuhan di luar kategori pelabuhan samudra, kegiatan yang berlokasi di lebih dari satu kabupaten/kota; di wilayah laut dengan jarak 4-12 mil.
- Kewenangan AMDAL di Kabupaten/Kota diberlakukan bagi kegiatan di luar kewenangan Pusat dan Propinsi.
Untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, jika suatu instansiteknis merupakan pemrakarsa kegiatan, maka haknya sebagai anggota komisi penilai AMDAL menjadi gugur. Dengan demikian instansi teknis tidak ikut sebagai anggota Komisi Penilai AMDAL, namun duduk sebagai pemrakarsa yang mengajukan dokumen AMDAL. Tim Teknis atau Anggota Komisi Penilai AMDAL dapat melakukan peninjauan lapangan untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan proses pelingkupan dan kajian dampak atas perintah Ketua Komisi Penilai AMDAL. Pembiayaan untuk peninjauan lapangan dibebankan kepada instansi masing-masing. Batasan waktu 75 hari kerja adalah batasan waktu bagi Komisi Penilai AMDAL untuk memberikan tanggapan atau keputusan tentang dokumen AMDAL di luar waktu perbaikan dokumen yang dilakukan oleh pemraksa. Penyerahan kembali dokumen penyempurnaan ke sekretariat komisi Penilai AMDAL akan dihitung melanjutkan waktu yang digunakan oleh Komisi sebelumnya (penilaian).
I. KEPUTUSAN AMDAL
Pada dasarnya dokumen AMDAL berlaku sepanjang umur usaha atau kegiatan. Namun demikian, dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila kegiatan fisik utama suatu rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungannya. Dalam hal dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa, maka pemrakarsa dapat mengajukan dokumen AMDALnya kepada instansi yang bertanggung jawab (KLH/Bapedalda/Bagian Lingkungan Hidup daerah) untuk dikaji kembali apakah harus menyusun AMDAL baru atau dipergunakan kembali untuk dipergunakan dalam rencana kegiatannya.
Keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan batal apabila terjadi pemindahan lokasi atau perubahan desain, proses, kapasitas, bahan baku dan bahan penolong atau terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau sebab lain sebelum usaha atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan. Apabila pemrakarsa kegiatan hendak melaksanakan kegiatannya maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat AMDAL baru.
Masyarakat tidak dapat membatalkan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup karena keputusan kelayakan lingkungan hidup ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup/Gubernur/Bupati/Walikota.
J. TINDAK LANJUT PASCA AMDAL
RKL-RPL secara berkala disampaikan kepada instansi yang melakukan pemantauan lingkungan sesuai dengan tugas pokoknya dan instansi yang menangani lingkungan hidup di Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pembinaan pelaksanaan AMDAL yang sudah berjalan dilakukan oleh instansi sektoral dan instansi pengendali dampak lingkungan di pusat dan daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota) melalui pengawasan atas hasil pelaksanaan RKL-RPL yang telah dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan (laporan pelaksanaan RKL-RPL triwulan atau semesteran).
K. KASUS AMDAL
Penanganan untuk kegiatan yang sudah berjalan dan belum memiliki AMDAL, dikenakan mekanisme pelanggaran hukum dan tidak bias diputihkan dengan membuat AMDAL dan UKL- UPL. Sanksi yang diberikan untuk kegiatan yang belum memiliki AMDAL tetapi sudah berjalan adalah diantaranya Audit Lingkungan Hidup wajib.
Bila perubahan rute transportasi hanya sedikit yang berubah dan masih dalam lokasi penambangan maka pemrakarsa harus menginformasikan hal tersebut di dalam laporan pelaksanaan RKL dan RPL periodik (Semesteran atau Triwulan). Namun apabila perubahan rute tersebut menimbulkan dampak besar dan penting yang berbeda, maka sesuai dengan Pasal 26 PP 27 tentang AMDAL, maka kegiatan tersebut menjadi batal. Untuk perubahan tersebut maka pemrakarsa harus menyusun AMDAL baru.
Secara prinsip, AMDAL memperhatikan kesatuan ekosistem dari lokasi suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, bukan berdasarkan wilayah administratif. Apabila suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dalam satu lokasi, bisa dalam beberapa wilayah administratif, maka kegiatan tersebut hanya diwajibkan menyusun 1 dokumen AMDAL (KAANDAL, ANDAL, RKL, RPL). Apabila berada pada lokasi yang berbeda, maka harus disusun dokumen AMDAL yang terpisah, walaupun pemrakarsanya sama. Penilaian dokumen AMDAL yang berada lebih dari 2 kabupaten/kota dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Propinsi. Khusus kegiatan perkebunan, sesuai KEPMENLH Nomor 40/2000 maka penilaian untuk kegiatan di bidang perkebunan dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Propinsi.
Ketentuan peraturan di bidang AMDAL berlaku untuk semua pihak termasuk pemerintah. Oleh sebab itu proyek-proyek pemerintah yang termasuk kegiatan wajib AMDAL harus dilengkapi dengan dokumen AMDAL. Dalam perencanaan pembangunan setiap instansi pemerintah wajib mengalokasikan dana untuk menyusun dokumen AMDAL. Bagi proyek yang tidak dilengkapi dengan dokumen AMDAL dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk peradilan tata usaha negara terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran tersebut.
1) Disarikan dari UU LH No.23 tahun 1997, PP No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL dan Buku Tanya Jawab AMDAL “Menjawab Berbagai Pertanyaan Umum Tentang AMDAL” oleh Asisten Deputi Urusan Kajian Dampak Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup RI tahun 2004.
2) Mahasiswa Program Studi Pendidikan Geografi Universitas Negeri Yogyakarta, angkatan 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar