ANEKA TIKET DAN VOUCHER HOTEL

02 September 2009

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Disusun Oleh: RUDIONO (06405241017)

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Geografi – Reguler

Peranan Ahli Lingkungan
Ahli lingkungan dapat diartikan sebagai pakar lingkungan. Dalam artian, pakar lingkungan adalah orang yang benar-benar paham dan mengerti tentang lingkungan dar mulai pengertian secara harfiah hingga mencari solusi tentang masalah lingkungan yang sedang terjadi. Seorang ahli lingkungan semestinya dapat berperan ganda:
Pertama, sebagai korektor (corrector agent) sebuah kebijakan tentang lingkungan yang ada. Setiap kebijakan dari pemerintah belum tentu akan memperhatikan apek lingkungan yang nantinya akan ditimbulkan. Dengan demikian, dibutuhkan orang yang dapat ikut mengkoreksi kebijakan pemerintah ini. Koreksi yang dilakukan dapat berupa hasil-hasil penelitian yang dapat menjadi acuan dalam pengambilan sebuah kebijakan.
Kedua, seorang ahli lingkungan dapat berperan sebagai motivator (motivation agent). Maksudnya adalah, dengan kemampuan dan pengetahuan yang dimilikinya dapat memberi contoh kepada masyarakat tentang tata cara hidup bersih yang memperhatikan kesehatan dan kelestarian lingkungan. Karena dianggap lebih banyak mengerti lingkungan, hendaknya ahli lingkungan sekaligus sebagai aktivis peduli lingkungan, sehingga dapat melakukan himbauan (attention), maupun melakukan kampanye lingkungan (environmental campaign) kepada orang lain.

Peranan AMDAL
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Dalam sebuah perencanaan sebuah kegiatan, AMDAL dapat dipakai bila kegiatan tersebut memenuhi criteria sebagai kegiatan yang dapat menimbulkan dampak besar bagi lingkungan seperti pengubahan bentuk lahan; eksploitasi sumberdaya alam; proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik; dll.
AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).
Secara prinsip, AMDAL memperhatikan kesatuan ekosistem dari lokasi suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, bukan berdasarkan wilayah administratif. Apabila suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dalam satu lokasi, bisa dalam beberapa wilayah administratif, maka kegiatan tersebut hanya diwajibkan menyusun 1 dokumen AMDAL (KAANDAL, ANDAL, RKL, RPL). Apabila berada pada lokasi yang berbeda, maka harus disusun dokumen AMDAL yang terpisah, walaupun pemrakarsanya sama. Penilaian dokumen AMDAL yang berada lebih dari 2 kabupaten/kota dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Propinsi. Khusus kegiatan perkebunan, sesuai KEPMENLH Nomor 40/2000 maka penilaian untuk kegiatan di bidang perkebunan dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Propinsi.
Ketentuan peraturan di bidang AMDAL berlaku untuk semua pihak termasuk pemerintah. Oleh sebab itu proyek-proyek pemerintah yang termasuk kegiatan wajib AMDAL harus dilengkapi dengan dokumen AMDAL. Dalam perencanaan pembangunan setiap instansi pemerintah wajib mengalokasikan dana untuk menyusun dokumen AMDAL. Bagi proyek yang tidak dilengkapi dengan dokumen AMDAL dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk peradilan tata usaha negara terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran tersebut.


Tidak ada komentar: